NOMOR: PELY.LGG/PDAM-PAS/I/07-2012
TANGGAL: 24 Januari 2012
TENTANG
PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PASAMAN
SUMATERA BARAT
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PASAMAN NO 2 TAHUN 2012
TANGGAL 24 JANUARI 2012
Dengan Tarif Dasar Air Rp 1.400/m3 maka komposisi tarif sesuai klasifikasi pelanggan adalah berikut:
NO | Golongan Pelanggan | Pemakaian 0-10 m3 | Pemakaian 11-20 m3 | Pemakaian 21-30 m3 | Pemakaian > 31 m3 |
---|---|---|---|---|---|
1. 2. 3. 4. |
KELOMPOK I KELOMPOK II KELOMPOK III KELOMPOK IV |
Rp. 1.200/M3 Rp. 1.500/M3 Rp. 2.300/M3 Rp. 2.550/M3 |
Rp. 1.400/M3 Rp. 1.800/M3 Rp. 2.550/M3 Rp. 2.800/M3 |
Rp. 1.500/M3 Rp. 2.000/M3 Rp. 2.700/M3 Rp. 3.200/M3 |
Rp. 1.650/M3 Rp. 2.400/M3 Rp. 3.000/M3 Rp. 3.550/M3 |
SANKSI-SANKSI DAN KETENTUAN PELANGGARAN :
1. Sanksi keterlambatan kewajiban pembayaran rekening air sebagai berikut :
NO | BULAN | DENDA |
1. | 1 (Satu) Bulan | Rp. 2.500 |
2. | 2 (Dua) Bulan | Rp. 5.000 |
3. | 3 (Tiga) Bulan | Rp. 7.500 |
4. | 4 (Empat) Bulan keatas | Rp. 10.000 |
2. Pengenaan biaya registrasi terhadap penyambungan kembali sesuai dengan klasifikasi tarif :
NO | KELOMPOK | BIAYA |
1. | Kelompok I | Rp. 20.000 |
2. | Kelompok II | Rp. 30.000 |
3. | Kelompok III | Rp. 40.000 |
4. | Kelompok IV | Rp. 50.000 |
3. Biaya pemasangan kembali aliran air untuk sambungan sebesar Rp. 35.000.
4. Menimbun/merusak/menghilangkan/membalikkan meter dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 150.000.
5. mengambil air sebelum meter dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000.
6. Merubah posisi letak meter, menggunakan pompa isap serta penyambungan kembali setelah diputus
sebelum mendapat izin dari PDAM dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400.000.
7. Bagi pelanggan yang melanggar ketentuan PDAM Kabupaten Pasaman tentang penetapan tarif ini
akan dikenakan sanksi penutupan resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberlakuan tarif air minum berlaku terhitung mulai bulan Februari tahun 2012.